|
Pemerintah Kanada melalui CIDA sudah membantu fortifikasi tepung terigu yang dilaksanakan oleh UNICEF dengan mitra Indonesia yaitu Departemen Industri dan Perdagangan. Kontribusi ynag diberikan CIDA adalah sejumlah 2 juta dolar Kanada. Adapun pelaksanaannya adalah Februari 2001 s.d. Desember 2002.
Fortifikasi Tepung Terigu
(UNICEF)
| No. 38-GI-6470-1-C |
Kontribusi CIDA :2 juta dolar Kanada |
Durasi : Feb.2001 – Des. 2002 |
| Lokasi : Seluruh Indonesia |
| Instansi Pelaksana : UNICEF |
| Mitra Indonesia : Department Industri
dan Perdagangan |
*Kebutuhan Dasar Manusia
Ringkasan Pencapaian Proyek
Di Indonesia, tingginya Anemia Kekurangan Zat Besi (IDA) mempengaruhi baik
kaum perempuan dan laki-laki pada kelompok umur yang berbeda. Fortifikasi tepung
terigu merupakan cara yang sangat praktis dan hemat biaya untuk meningkatkan
masukan kebutuhan zat besi dalam masyarakat. Upaya Indonesia untuk mengurangi
IDA diantaranya adalah pelengkapan tablet folat berzat besi pada wanita hamil,
anak pra-sekolah, dan buruh pabrik perempuan. Tujuan dari dana ini adalah
memberikan subsidi sementara atas biaya program fortifikasi penggandaan
mikronutrien.
Melalui proyek ini, CIDA menyediakan bahan-bahan untuk fortification atas
1,549,600 ton terigu, antara lain zat besi, seng, vitamin B1 (tiamin), vitamin
B2 (riboflavin), dan asam folat. Dana-dana CIDA ini juga digunakan untuk
evaluasi untuk mengukur anemia, pola makan, dan perubahan dalam status zat besi
diantara siswa perempuan. Hasil-hasil evaluasi ini menjadi masukan untuk Koalisi
Fortifikasi Indonesia dalam membuat Rencana Aksi untuk Indonesia. Proyek ini
juga mengarah pada penguatan kapasitas dalam sampling pengawasan mutu dan
analisa laboratorium atas tepung terigu yang telah diperkaya gizi, dan
pengembangan awal dari sistem pengawasan mutu pemerintah untuk fortifikasi
tepung terigu.
Pada sisi kebijakan yang besifat legislasi, upaya ini menyumbang bagi
peninjauan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu. Standar yang
telah direvisi itu mulai diberlakukan pada bulan Mei 2001 melalui Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
|