|
Kebijakan Fortifikasi Terigu |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 19 November 2007 |
|
Fortifikasi Tepung Terigu Harus Dipertahankan
Koalisi
Fortikasi Indonesia (KFI) meminta agar pemerintah tetap menerapkan
kebijakan fortifikasi (penambahan lima vitamin) pada tepung terigu
sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, guna
menjamin persaingan perdagangan yang sehat serta mendukung mutu Sumber
Daya Manusia (SDM) Indonesia yang andal.
"Penerapan
kebijakan fortifikasi pada tepung terigu impor, sama sekali tidak
menjadi hambatan perdagangan (entry barrier)," kata Direktur KFI Suroso
Natakusuma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/9), menanggapi
diloloskannya 70 peti kemas tepung terigu impor yang tidak memenuhi SNI
karena tekanan sejumlah negara pengimpor.
Ketentuan SNI
secara wajib tepung terigu impor diatur dalam Surat Keputusan (SK)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 323/MPP/Kep/11/ 2001 tentang
Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan. Syarat
fortifikasi SNI tepung terigu adalah kandungan zat besi (Fe), seng
(Za), vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat dengan ukuran tertentu.
Menurut
Suroso, penerapan kebijakan fortifikasi tersebut tidak saja perlu
dilakukan terhadap tepung terigu impor tetapi juga tepung terigu lokal
guna menjamin kualitas tepung bersangkutan. "Jadi kalau penerapan
fortifikasi dianggap berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak
sehat, sama sekali tidak benar. Di negara mana pun akan menerapkan
standar tertentu bagi setiap barang impor yang masuk ke negaranya.
Kenapa Indonesia tidak boleh menerapkan hal serupa," ujarnya seraya
menegaskan, fortifikasi itu sudah menjadi tuntutan masyarakat, baik
nasional maupun internasional.
Sementara itu, Direktur
Direktorat Gizi Masyarakat Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan dr
Rachmi Untoro mengemukakan, fortifikasi khususnya fortifikasi wajib
merupakan program gizi yang sangat diperlukan untuk menolong penduduk
miskin memenuhi kebutuhan
gizi mikro.
Dicontohkannya,
hampir 50 persen penduduk Indonesia pada 2000 mengalami kekurangan zat
besi. Selain itu tercatat sekitar 20 persen terjadi kematian ibu
melahirkan akibat kurang zat besi.
"Dampak nyata akibat
kurangnya zat besi itu, Indonesia kini tercatat sebagai negara yang
Indeks Sumber Daya Manusia (Human Development Index-HDI) pada 2003
hanya 112 atau lebih rendah dibanding negara lain di Asia," katanya
pula.
Pendek kata, Rachmi menegaskan, dampak kekurangan zat
besi yang terjadi baik saat ibu hamil, ibu menyusui, balita usia remaja
hingga usia lanjut, sangat berpengaruh terhadap kualitas SDM suatu
bangsa.
Sementara di tengah krisis ekonomi berkepanjangan
saat ini, sangat mustahil bagi pemerintah untuk terus memberikan
suplemen pil mengandung zat besi bagi ibu hamil. "Jadi yang paling
mungkin dilakukan saat ini adalah fortifikasi pangan. Salah satunya
pada tepung terigu," tambahnya. (Ant/prim)
Sumber: Kompas, Sabtu, 27 September 2003, 15:30 WIB.
|
|