|
Menteri Perindusrian dan Perdagangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan. SK ini berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan fortifikasi tepung terigu dengan zat gizi mikro, karena tepung terigu sangat banyak digunakan oleh masyarakat.
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
KEPUTUSAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA.
NOMOR :
153/MPP/Kep/5/2001
T E N T A N G
PENERAPAN SECARA WAJIB SNI TEPUNG
TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA)
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan gizi masyarakat
perlu dilaksanakan fortifikasi bahan makanan dengan penambahan mikronutrien :
zat besi (Fe), Seng (Zn), Vitamin B1 (thiamine), B2 (riboflavin) dan asam folat serta untuk mendorong terciptanya persaingan yang
sehat dalam dunia industri dan perdagangan, dipandang perlu segera menetapkan
penerapan SNI secara wajib bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI
01.3751-2000/Rev. 1995 dan revisinya;
b. bahwa tepung terigu merupakan bahan karier
yang pontensial untuk fortifikasi karena tepung terigu banyak digunakan untuk
membuat berbagai produk makanan yang dikonsumsi
masyarakat;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3193);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3821);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengem-bangan Industri (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991
tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3867);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
tentang Standardisasi Nasional;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 1997 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional
Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimanan telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 147 tahun 1999;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan
Kabinet Periode Tahun 1999-2004
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 108/MPP/KEP/5/1996 tentang Standardisasi, Sertifikasi,
Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di lingkungan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 384/MPP/Kep/8/1999;
12. Keputusan Menteri Kesehatan No.
632/MENKES/SK/ VI/1998 tentang Fortifikasi Tepung Terigu;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor
444/MPP/Kep/9/1998 jo Nomor
24/MPP/Kep/I/99 tentang Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
M E M
U T U S K
A N
Menetapkan : Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung
Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).
Pasal 1
Menetapkan
dan menerapkan secara wajib Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai
bahan makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).
Pasal 2
Perusahaan
industri yang memproduksi tepung terigu sebagai bahan makanan wajib menerapkan
Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan wajib
mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan SNI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 3
Tepung
terigu sebagai bahan makanan sebagai dimaksud pasa 1 yang diperdagangkan di
dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari impor
wajib memenuhi persyaratan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).
Pasal 4
(1) Menunjuk Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Agro dan Hasil Hutan dan Pusat Standardisasi untuk melakukan persiapan dan
pelaksanaan penerapan SNI Tepung Terigu
sebagai Bahan Makanan.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan bertugas untuk pembinaan perusahaan industri tepung terigu sebagai
bahan makanan mengenai kemampuan menghasilkan produk sesuai dengan persyaratan
SNI.
(3) Pusat Standardisasi atas nama Menteri
menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada perusahaan industri
tepung terigu sebagai bahan makanan yang menerapkan sistem mutudan mutu
produknya sesuai dengan persyaratan SNI.
(4) Pusat standardisasi bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengawasan penggunaan Tanda SNI.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan mengadakan pengawasan berkala dan swaktu-waktu dilakukan
oleh Pusat Standardisasi bersama dengan Direktorat Pembina.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi :
a. Pengawasan sistem mutu
b. Pengawasan mutu produk yang terdiri dari
pengambilan contoh dan pengujian produk yang dilakukan oleh labotoratorium uji
yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan keputusan ini Direktorat
Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan dan Pusat Standardisasi dibantu
oleh Dinas Perindag Tk. II dan Bali/Lembaga Uji yang diakreditasi atau yang
ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
(2) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tk. II
bertugas membantu dalam segi teknis administrasi.
(3) Balai/Lembaga Uji bertugas untuk melakukan
pengambilan contoh dan pengujian produk.
Pasal 6
Keputusan ini
mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 2 Mei
2001
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN
PERDAGANGAN RI
LUHUT
B. PANDJAITAN
SALINAN
Keputusan ini
disampaikan kepada :
1. Bapak
Presiden RI
2. Menko
Bidang Perekonomian RI;
3. Para
Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Para
Pejabat Eselon I Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
5. Kepala
Badan Pengawasan Obat dan Manakan;
6. Ketua
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
7. Kepala
Badan Standardisasi Nasional;
8. Kepala
Pusat Standardisasi, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
9. Kepala
Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
10. Kepala
Pusat Data dan Informasi, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
11. Para
Kepala Kanwil Depperindag;
12. Para
kepala balai di lingkungan Deperindag;
13. Pertinggal.
|