Home arrow Kebijakan arrow UU dan Peraturan arrow SK Memperindag no.153
SK Memperindag no.153 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 19 November 2007
Menteri Perindusrian dan Perdagangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan. SK ini berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan fortifikasi tepung terigu dengan zat gizi mikro, karena tepung terigu sangat banyak digunakan oleh masyarakat.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia

 

KEPUTUSAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA.

 

NOMOR : 153/MPP/Kep/5/2001

 

T E N T A N G

 

PENERAPAN SECARA WAJIB SNI TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA)

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

 

Menimbang        :     a.   bahwa untuk meningkatkan gizi masyarakat perlu dilaksanakan fortifikasi bahan makanan dengan penambahan mikronutrien : zat besi (Fe), Seng (Zn), Vitamin B1 (thiamine), B2 (riboflavin)  dan asam folat serta  untuk mendorong terciptanya persaingan yang sehat dalam dunia industri dan perdagangan, dipandang perlu segera menetapkan penerapan SNI secara wajib bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev. 1995 dan revisinya;

 

                                    b.   bahwa tepung terigu merupakan bahan karier yang pontensial untuk fortifikasi karena tepung terigu banyak digunakan untuk membuat berbagai produk makanan yang dikonsumsi  masyarakat;

 

                                    c.   bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat           :     1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);

 

                                    2.   Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

 

                                    3.   Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

                             

                                    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengem-bangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

 

                                    5.   Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);

 

                                    6.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);

 

                                    7.   Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;

                                   

                                    8.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;

 

                                    9.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999  tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimanan telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 147 tahun 1999;

 

                                 10.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000  tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004

 

                                 11.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 108/MPP/KEP/5/1996 tentang Standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 384/MPP/Kep/8/1999;

 

                                 12.    Keputusan Menteri Kesehatan No. 632/MENKES/SK/ VI/1998 tentang Fortifikasi Tepung Terigu;



                                 13.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor  444/MPP/Kep/9/1998  jo Nomor 24/MPP/Kep/I/99 tentang Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

 

M   E   M   U   T   U   S   K   A   N

 

 

Menetapkan        :     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).

 

Pasal  1

 

                                    Menetapkan dan menerapkan secara wajib Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).

 

Pasal  2

 

                                    Perusahaan industri yang memproduksi tepung terigu sebagai bahan makanan wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan wajib mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal  3

 

                                    Tepung terigu sebagai bahan makanan sebagai dimaksud pasa 1 yang diperdagangkan di dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi persyaratan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).

 

Pasal  4

 

                                   (1)    Menunjuk Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan dan Pusat Standardisasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penerapan SNI Tepung Terigu  sebagai Bahan Makanan.



                                   (2)    Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan bertugas untuk pembinaan perusahaan industri tepung terigu sebagai bahan makanan mengenai kemampuan menghasilkan produk sesuai dengan persyaratan SNI.

 

                                   (3)    Pusat Standardisasi atas nama Menteri menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada perusahaan industri tepung terigu sebagai bahan makanan yang menerapkan sistem mutudan mutu produknya sesuai dengan persyaratan SNI.

 

                                   (4)    Pusat standardisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan Tanda SNI.

 

                                   (5)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengawasan berkala dan swaktu-waktu dilakukan oleh Pusat Standardisasi bersama dengan Direktorat Pembina.

 

                                   (6)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi :

                                            a.    Pengawasan sistem mutu

                                            b.    Pengawasan mutu produk yang terdiri dari pengambilan contoh dan pengujian produk yang dilakukan oleh labotoratorium uji yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Pasal  5

 

                                   (1)    Dalam melaksanakan keputusan ini Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan dan Pusat Standardisasi dibantu oleh Dinas Perindag Tk. II dan Bali/Lembaga Uji yang diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian  dan Perdagangan.

 

                                   (2)    Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tk. II bertugas membantu dalam segi teknis administrasi.

 

                                   (3)    Balai/Lembaga Uji bertugas untuk melakukan pengambilan contoh dan pengujian produk.

 


Pasal  6

 

                                   Keputusan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan  di        :     J A K A R T A

Pada tanggal         :     2   Mei  2001

 

MENTERI PERINDUSTRIAN

DAN PERDAGANGAN RI

 

 

 

LUHUT B. PANDJAITAN  

                                           

SALINAN  Keputusan ini

disampaikan kepada :

 

1.      Bapak Presiden RI

2.      Menko Bidang Perekonomian RI;

3.      Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;

4.      Para Pejabat Eselon I Departemen Perindustrian dan

         Perdagangan;

5.      Kepala Badan Pengawasan Obat dan Manakan;

6.      Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

7.      Kepala Badan Standardisasi Nasional;

8.      Kepala Pusat Standardisasi, Departemen Perindustrian dan

         Perdagangan;

9.      Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Perindustrian dan

         Perdagangan;

10.    Kepala Pusat Data dan Informasi, Departemen Perindustrian dan

         Perdagangan;

11.    Para Kepala Kanwil Depperindag;

12.    Para kepala balai di lingkungan Deperindag;

13.    Pertinggal.

 
Next >