|
Written by Administrator
|
|
Fortifikasi adalah upaya meningkatkan mutu gizi makanan dengan menambahkan zat gizi tertentu pada makanan. Zat gizi tersebut tidak terdapat dalam makanan itu. Menurut Soekirman (2006) ada 2 jenis fortifikasi yaitu fortifikasi wajib dan sukarela.Fortifikasi wajib adalah fortifikasi yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedangkan fortifikasi sukarela dilakukan sendiri atas prakarsa produsen dengan maksud meningkatkan nilai tambah produknya. Bank Dunia (1994, 2006) dikutip dari Soekirman (KFI, 2006), menyatakan bahwa: "Pada masa ini tidak ada tenologi yang menjanjikan kesempatan begitu besar untuk meningkatkan kualitas hidup dengan biaya begitu rendah dan dengan dampak terlihat dalam waktu begitu singkat ... seperti fortifikasi".
Soekirman (2006) menyatakan bahwa fortifikasi terbukti telah berjasa mengatasi masalah kekurangan gizi mikro di Eropa, Amerika Utara dan di Amerika Latin. Amerika Serika merupakan negara pertama yang melaksanakan fortifikasi, yaitu pada tahun 1920 dengan dikeluarkanya peraturan tentang fortifikasi garam dengan zat iodium. Program fortifikasi tersebut bertujuan untuk menanggulangi masalah GAKI. Fortifikasi yang dialksanakn di Indonesia antara lain adalah fortifiukasi tepung terigu dengan zat besi (Fe), Seng (Zn), Vitamin B1 (thiamine), B2 (riboflavin) dan asam folat Sedangkan di Amerika Serikat juga dilakukan fortifikasi tepung, roti dan biji-bijian lainnya dengan asam folat .
|